PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK SEBAGAI PELAKU PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK (Studi Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Rap)
Abstract
Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku persetubuhan terhadap anak dengan fokus pada Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN RAP. Sistem peradilan pidana anak di Indonesia mengutamakan prinsip keadilan restoratif, di mana pidana dijadikan upaya terakhir (ultimum remedium). Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk dapat memastikan anak yang berhadapan dengan hukum tetap mendapatkan perlakuan yang mendukung pembinaan dan rehabilitasi demi masa depannya. Di sisi lain, tindak pidana oleh anak dapat dilakukan terhadap anak juga. Oleh karena itu, permasalahan yang dikaji meliputi dasar hukum yang mengatur pertanggungjawaban pidana anak terhadap anak dan analisis terhadap pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Adapun penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum pidana anak sebagai pelaku persetubuhan terhadap anak mencakup Pasal 76D, Pasal 81 ayat (1), dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan penilaian berdasarkan subjek, unsur kesalahan, dan keakuratan alat bukti. Pertimbangan hakim mencakup aspek yuridis, sosiologis, dan fisiologis, serta cukup mengacu pada prinsip ultimum remedium menurut UU SPPA. Putusan berupa pidana penjara 2 tahun 3 bulan dan pelatihan kerja 3 bulan dan berbagai pertimbangan hakim mencerminkan usaha dalam menerapkan prinsip tersebut. Namun melalui pertimbangan dan putusan tersebut, dinilai kurang memerhatikan masa depan bagi korban sebagai anak.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku:
Hidayat, B. (2014). Pemidanaan Anak di Bawah Umur. Bandung: PT Alumni.
Hidayat, B. (2017). Penanggulangan Kenakalan Anak dalam Hukum Pidana. Bandung: PT Alumni.
Hamdan, M., & Mulyadi, M. (2019). Sanksi Pidana dan Tindakan terhadap Anak. Medan: Pustaka Bangsa Press.
Huda, C. (2011). Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana.
Moeljatno. (1983). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT Bina Aksara.
Saefudien. (2001). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Santrock, J. W. (2022). Life-Span Development. New York: McGraw-Hill.
Sudarto. (1986). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: PT Alumni.
Suteki, & Taufani, G. (2018). Metodologi Penelitian Hukum: Filsafat, Teori, dan Praktik. Depok: Rajawali Press.
Wahyuni, F. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: PT Nusantara Persada Utama.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606).
C. Artikel Jurnal dan Skripsi
Astuti, M. S. (1997). Pemidanaan terhadap Anak di Bawah Umur 16 Tahun sebagai Pelaku Tindak Pidana oleh Hakim Pengadilan Negeri Wilayah Propinsi Jawa Timur (Disertasi, Ilmu Hukum, UNAIR).
Erlangga, G. (2023). Analisis Teori Pemidanaan Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Di Indonesia (Doctoral dissertation, Fakultas Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara)
Fikri, R. A., Siregar, A. R. M., & Rafianti, F. (2022). Restorative justice efforts to provide a sense of justice for children. International Journal in Management and Social Science, 10(10), 65–70.
Fikri, R. A., Siregar, M. A., & Akbar, M. F. (2023). An efforts overcome crime caused teenage delinquency based justice as fairness. Jurnal Scientia, 12(4), 2140–2144.
Hermawan, D., Sahari, A., & Fauzi, A. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Legalitas: Jurnal Hukum, 13(2), 98-107.
Sadam, T. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban Pemerkosaan. Widya Kerta Jurnal Hukum Agama Hindu.
Wulandari, Y. A., & Saefudin, Y. (2024). Dampak Psikologis Dan Sosial Pada Korban Kekerasan Seksual: Perspektif Viktimologi. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP), 7(1), 296-302.
Zulfiani, A. (2023). Restorative Justice Dan Penjatuhan Pidana Pada Anak. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 5(4), 284-299.
DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v5i2.6083
Article Metrics
Abstract view : 34 timesPDF – 17 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Law Jurnal
Law Jurnal Terindex pada:
Member Of :
Google Scholar Citation
Diterbitkan oleh :
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.